Islam dan Ham
04.10 | Author: alinaksi ahmad


Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep, tak terkecuali tentang hak asi manusia. Menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atauhuquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
Inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam islam, semua itu sudah ada sejak berabad-abad silam. Allah SWT pun telah menjelaskan dalam Al Qur’an tentang konsep HAM tersebut. Allah tidak menjadikan semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik). Dalam al-Qur'an Allah menegaskan, yang artinya:
"dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" QS, Yunus [10]: 99.
Sehingga apabila manusia justru memaksakan kesamaan dalam semua hal, maka itu justru merupakan penyangkalan terhadap sunnatullah itu. Terkait dengan ayat tersebut, kitab Tafsir Jalalain menegaskan bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran HAM. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama. Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap yang tumbuh sejak Islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu.
Islam menyadari bahwa mengakui perbedaan adalah sikap paling realistis. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah: 272 "Bukan tugasmu (hai Rasul) memberi petunjuk kepada mereka. Tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang kekehendaki-Nya". Ayat-ayat ini adalah prinsip HAM dalam beragama dan dalam menghormati perbedaan. Namun demikian, ayat ini menganjurkan agar setiap orang yang beriman harus tetap teguh tanpa harus terpengaruh oleh ajaran yang lain.
Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Jadi, persamaan hak, keadilan, tolong-menolong, dan persamaan di depan hukum adalah prinsip-prinsip kunci yang sangat diperhatikan di dalam Syari'ah. Dalam sejarah peradaban Islam, prinsip-prinsip ini dipegang oleh umat Islam sebagai cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan prinsip-prinsip yang sangat jelas di atas, maka setiap pemaksaan kehendak, penindasan, diskriminasi, intoleransi, terorisme, dan hal-hal yang menyalahi sunnatullah bukanlah ajaran Islam. Sekalipun hal ini dilakukan oleh oknum umat Islam, namun ini tetap sebagai bukan ajaran Islam. Penegasan ini perlu, karena semua pelanggaran HAM dalam bentuk pemerintahan otoriter (Sadam Husen, Khomeini, Kadafi, dan lain-lain), dalam bentuk terorisme, dan dalam bentuk penindasan kaum wanita selalu dialamatkan kepada umat Islam. Terorisme adalah persoalan politik dan ada di setiap agama manapun. Terorisme bukan ajaran agama karena ia bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sunnatullah.



This entry was posted on 04.10 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: